Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang
Coffe Morning kepada beberapa perwakilan yang terdiri Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )dan mahasiswa dilakukan oleh Polres Tanjungpinang di Morning Bakery, sabtu (24/02/2018) pagi.
Coffe Morning kepada beberapa perwakilan yang terdiri Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )dan mahasiswa dilakukan oleh Polres Tanjungpinang di Morning Bakery, sabtu (24/02/2018) pagi.
Para perwakilan yang terdiri dari beberapa elemen ini menemui Kapolres
Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro S.H., S.I.K., M.H untuk
berkoordinasi pelaksanaan unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi yang
akan mereka lakukan di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau
mendatang.
Andi Cory Fatahudin salah satu perwakilan menyampaikan rasa
ketidakpuasan kepada Gubernur Kepri dalam memimpin Kepulauan Riau yang
dirasakan tidak amanah dan tidak menjadi tuan di negeri sendiri, inilah
alasan mereka dalam menyampaikan aspirasi mereka dalam unjuk rasa yang
akan mereka lakukan pada hari senin 26 Februari 2018.
“ Kami juga sudah memasang spanduk ajakan unjuk rasa di Kantor Gubernur
Provinsi Kepri di beberapa titik jalan di Kota Tanjungpinang, jelasnya
“.
Selain itu juga Cory sudah melaksanakan pertemuan bersama Dandim 0315
Bintan dan Dandim menyarankan agar tidak dilaksanakan aksi unras tetapi
melakukan Audiensi, secara pribadi saya menyetujui nya namun harus
didiskusikan kembali dalam forum, jelas nya.
Sementara
itu Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro yang didampingi
oleh Kabag Ops Kompol Afdal, SH dan Kasat Intel AKP Monang P Silalahi
menyampaikan bahwa pelaksanaan Unjuk Rasa sudah diatur dan dijamin oleh
Undang-Undang, namun Ardiyanto menekankan bahwa setiap Korlap harus
bertanggung jawab mengendalikan kelompoknya dan harus sesuai dengan
mekanisme peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ardiyanto juga menyarankan agar menggunakan niat baik dengan cara-cara
yang baik, jangan sampai menggunakan cara yang salah yang akan berakibat
terhadap adanya pelanggaran pidana, tegas Ardiyanto.
Ditempat yang sama Kasat Intel juga menghimbau agar dalam pelaksanaan
unjuk rasa nantinya harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun
1998, apabila mengacu terhadap Undang-Undang berlaku setiap 100 orang
harus ada 1 Korlap yang bertanggung jawab, ungkap Monang.
Monang juga menambahkan dikarenakan masa yang diturunkan dari beberapa
daerah diluar Kota Tanjungpinang yakni Lingga dan Karimun hendaknya
dilakukan pemberitahuan kepada Dit Intelkam Polda Kepri, Jelas Monang.
Monang juga menekankan agar tidak mengganggu kepentingan umum untuk
membangun Posko Keprihatinan masyarakat di Bundaran Sumpang Dompak, dan
menghargai hak-hak orang lain dalam norma masyarakat , agama dan Negara,
tutupnya.
Post A Comment:
0 comments: