Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang
Coffe Morning kepada beberapa perwakilan yang terdiri Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )dan mahasiswa dilakukan oleh Polres Tanjungpinang di Morning Bakery, sabtu (24/02/2018) pagi.
Para perwakilan yang terdiri dari beberapa elemen ini menemui Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro S.H., S.I.K., M.H untuk berkoordinasi pelaksanaan unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi yang akan mereka lakukan di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau mendatang.
Andi Cory Fatahudin salah satu perwakilan menyampaikan rasa ketidakpuasan kepada Gubernur Kepri dalam memimpin Kepulauan Riau yang dirasakan tidak amanah dan tidak menjadi tuan di negeri sendiri, inilah alasan mereka dalam menyampaikan aspirasi mereka dalam unjuk rasa yang akan mereka lakukan pada hari senin 26 Februari 2018.
“ Kami juga sudah memasang spanduk ajakan unjuk rasa di Kantor Gubernur Provinsi Kepri di beberapa titik jalan di Kota Tanjungpinang, jelasnya “.
Selain itu juga Cory sudah melaksanakan pertemuan bersama Dandim 0315 Bintan dan Dandim menyarankan agar tidak dilaksanakan aksi unras tetapi melakukan Audiensi, secara pribadi saya menyetujui nya namun harus didiskusikan kembali dalam forum, jelas nya.
Sementara itu Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro yang didampingi oleh Kabag Ops Kompol Afdal, SH dan Kasat Intel AKP Monang P Silalahi menyampaikan bahwa pelaksanaan Unjuk Rasa sudah diatur dan dijamin oleh Undang-Undang, namun Ardiyanto menekankan bahwa setiap Korlap harus bertanggung jawab mengendalikan kelompoknya dan harus sesuai dengan mekanisme peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ardiyanto juga menyarankan agar menggunakan niat baik dengan cara-cara yang baik, jangan sampai menggunakan cara yang salah yang akan berakibat terhadap adanya pelanggaran pidana, tegas Ardiyanto.
Ditempat yang sama Kasat Intel juga menghimbau agar dalam pelaksanaan unjuk rasa nantinya harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, apabila mengacu terhadap Undang-Undang berlaku setiap 100 orang harus ada 1 Korlap yang bertanggung jawab, ungkap Monang.
Monang juga menambahkan dikarenakan masa yang diturunkan dari beberapa daerah diluar Kota Tanjungpinang yakni Lingga dan Karimun hendaknya dilakukan pemberitahuan kepada Dit Intelkam Polda Kepri, Jelas Monang.
Monang juga menekankan agar tidak mengganggu kepentingan umum untuk membangun Posko Keprihatinan masyarakat di Bundaran Sumpang Dompak, dan menghargai hak-hak orang lain dalam norma masyarakat , agama dan Negara, tutupnya.
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: