Tribratanews.kepri.polri.go.id – Perbuatan SN  yang menggelapkan uang muka pembelian mobil milik Suhartono ketahuan saat Suhartono menanyakan salah satu karyawan showroom Honda Pionika Auto Mobil mengatakan tidak ada yang menyetorkan uang muka pembelian mobil. Padahal Suhartono telah menyerahkan uang tersebut pada SN sebelumnya di kantor Mandiri tunas finance Batam Kota sebesar Rp. 40.000.000.
Atas kejadian tersebut, Suhartono melaporkan SN ke Polisi. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 65 / III/ Kepri / Res / SPK-Polsek Batam Kota,Tanggal 25 Maret 2018,  Piket Reskrim Polsek Batam kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam kota Iptu Tigor Dabariba, SH langsung mencari dan mengejar pelaku SN.
Anggota Reskrim berhasil mengamankan pelaku yang berada di kos Kintamani Batam Kota. Dari hasil introgasi, SN mengakui perbuatananya. SN mengaku uang tersbut sudah habis dipergunakan untuk membayar hutangnya.
Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Batam Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Tigor menjelaskan, atas perbuatannya, SN dapat dijerat pasal Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan 378 dan atau 372 KUHP.
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: