November 2017
CyberTroopTpi blog yang memberikan informasi akurat serta terpercaya, Turn Back Hoax
Acara penyambutan Kapolda Kepri baru, Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH dan pelepasan Kapolda Kepri sebelumnya, Irjen Pol Drs. Sambudigusdian, MH, digelar hari ini, Kamis (30/11/2017) di lingkungan Polda Kepri.
Kapolda Kepri disambut secara tradisi Polri yakni dengan pengalungan bunga oleh Irjen Pol Drs. Sambudigusdian, MH dan pemeberian sebuah buket bunga untuk ibu Erna Handayani Didid.
Selanjutnya Kapolda Kepri baru bersama Kapolda Kepri sebelumnya melewati pasukan Jajar kehormatan (Jarmat) yang memberikan hormat senjata melaksanakan prosesi pedang pora.
Melalui gerbang pedang pora, Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH didampingi oleh Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH dan Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, MH kemudian memasuki Lobby utama Polda Kepri dengan bersalam-salaman dengan para pejabat utama. Kemudian dilanjutkan Ramah Tamah sambil menikmati hidangan yang disediakan.

#kapolda humanis #wakapolda humanis #kapolda baik #wakapolda baik #polisi indonesia #promoter #polda kepri
CyberTroopTpi blog yang memberikan informasi akurat serta terpercaya, Turn Back Hoax
Polres Tanjungpinang Info
Penyelundupan Narkoba yang berasal dari Malaysia berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba ( Sat Res Narkoba ) Polres Tanjungpinang, minggu (26/11) pukul 22.00 wib di perairan laut Tanjungpinang.


AN dan HA yang merupakan kurir Narkoba yang ditangkap saat berusaha membawa beberapa jenis Narkoba seperti Sabu-sabu dengan berat 5.580 gram ,ekstasi berwarna Pink dengan logo huruf B sebanyak 874 butir, ekstasi berwarna oranye sebanyak 891 butir, dan ekstasi berwarna abu-abu sebanyak 100 butir, dengan menggunakan kapal pancung.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH , SIK, MH yang didampingi oleh Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andi Rahmansyah dan Kasat Narkoba AKP M. Jaiz dalam press release yang disampaikan bahwa tangkapan ini hasil dari informasi dari masyarakat bahwa dicurigai 1 (satu) unit boat ( Kapal Pancung ) dari perairan berakit Kabupaten Bintan diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang akan dibawa ke perairan Tanjungpinang.

Penyelidikan ini dari bulan yang lalu, berdasarkan informasi inilah petugas kita membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andy Rahmansyah, SIK untuk melakukan pengungkapan, terangnya.

“Tim khusus yang dibentuk ini langsung melakukan pengintaian begitu mendapatkan  informasi bahwa Narkoba yang di selendupkan dibawa dengan menggunakan transportasi laut ( Kapal Pancung ) melalui perairan Tanjungpinang”.

Tanpa membuang waktu, Wakapolres Andi Rahmansyah , SIK yang memimpin langsung dengan didampingi Kasat Narkoba AKP M. Jaiz beserta KBO ( Kaur Bin Ops ) Ipda Farid Nur Azis, S, Tr , K dan Anggota Sat Narkoba melakukan pengintaian terhadap Kapal Pancung yang berdasarkan ciri-ciri yang didapatkan diduga membawa Narkoba.

Petugas kita langsung memeriksa Kapal Pancung tersebut dan benar memang membawa narkoba yang sudah dibungkus plastik Teh Cina merek Guanyinwang yang berisikan sabu-sabu dan pil ekstasi berwarna Pink, Oranye dan Abu-abu.

Barang bukti narkoba dan kapal pancung tersebut langsung kita amankan dan dilakukan penghitungan dan penimbangan di pegadaian, dengan berat bersih 5.580 gram, ekstasi berlogo B berwarna Pink sebanyak 847 butir, oranye 891 butir, dan warna abu-abu 100 butir.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,pidana penjara seumur hidup,atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Milyar  (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)” , pungkasnya.(*)

# polsek tanjungpinang kota # polres tanjungpinang # polda kepri

CyberTroopTpi blog yang memberikan informasi akurat serta terpercaya, Turn Back Hoax

Polda Kepri Gelar Posko Kemanusiaan Kebakaran di Lingga





CyberTroopTpi.Selasa (28/11/2017). Usai terjadinya kebakaran di Pasar Kampung Cina, Jl. Datuk Laksamana, Kel. Daik, Kec. Lingga, Kab. Lingga Selasa (28/11) dini hari, Polda Kepri menyiapkan posko kemanusiaan.
Sebelumnya, sekira pukul 01.00 Wib telah terjadi kebakaran di Pasar Daik Lingga (Kp. Cina) Kel. Daik Kab. Lingga, diperkirakan kebakaran tersebut akibat konsleting Listrik dari salah satu toko akuriam yang berada di Pasar Daik (Kp. Cina) Kab.Lingga.
Sebanyak 59 unit bangunan dilalap si jago merah. Usai dilakukan pendataan didapatkan sebanyak 123 korban kebakaran yang terdiri dari 35 KK (Kartu Keluarga). Tidak ada korban jiwa namun kerugian materi diperkirakan mencapai lima puluh milyar rupiah.
Polda Kepri telah menyiapkan penampungan sementara bertempat di Gedung Lela Sangguna, Kantor P2TP2A, Aula SMA N 001 Lingga, Asrama SMA N 001 Lingga, Kantor Sekretariat KNPI Lingga (Dapur Umum).
Selain itu, untuk meringankan beban korban, saat ini sudah dibuka rekening penyaluran bantuan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Bencana Kab. Lingga dengan No. Rek : 174-20-01003. Bank Riau Kepri.
Rencananya dijadwalkan besok Rabu (29/11) Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Yan Fitri Halimansyah akan meninjau langsung posko kemanusiaan tersebut


# polsektanjungpinangkota, # polres tanjungpinang , # polda kepri , # biro multimedia polri
CyberTroopTpi blog yang memberikan informasi akurat serta terpercaya, Turn Back Hoax

Brimob Berhasil Bebaskan Warga Papua yang Disandera KKB






TEMBAGAPURA - Warga Kampung Banti dan Kampung Kimbely, Papua, yang selama ini disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berhasil dibebaskan oleh Satgas Brimob dan Satgas Timsus Polda Papua, Jumat (17/11/2017).
Laporan dari lokasi, sebelum melakukan evakuasi, Satgas yang dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Polda Papua Kombes Pol Mathius D. Fakhiri, pada pukul 09.30 WIT berhasil menguasai dua kampung dan berhasil mengevakuasi warga dengan bus menuju Polsek Tembagapura.
Proses evakuasi disaksikan langsung Oleh Asops Kapolri, Kapolda Papua, dan Kabag Ops Brimob, dan Perwira Polda Papua.
Proses evakuasi sandera berjalan sampai hingga pukul 12.00 WIT. Saat proses evakuasi sempat terjadi penembakan oleh pihak KKB. Proses evakuasi tetap berjalan secara bertahap. Rombongan pertama masyarakat yang dievakuasi telah sampai di Mapolsek Tembagapura dengan selamat.
CyberTroopTpi blog yang memberikan informasi akurat serta terpercaya, Turn Back Hoax
UPAYA HUKUM PERDATA DI INDONESIA:





Cara Menyusun Surat Gugatan Perdata Di Peradilan Di Negara Indonesia
Pendahuluan
- Setiap orang yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang dianggap merugikan lewat pengadilan.
- Gugatan dapat diajukan secara lisan (ps 118 ayat 1 HIR 142 ayat 1) atau tertulis (ps 120 HIR 144 ayat 1 Rbg) dan bila perlu dapat minta bantuan Ketua Pengadilan Negeri
- Gugatan itu harus diajukan oleh yang berkepentingan
- Tuntutan hak di dalam gugatan harus merupakan tuntutan hak yang ada kepentingan hukumnya, yang dapat dikabulkan apabila kabenarannya dapat dibuktikan dalam sidang pemeriksaan
- Mengenai persyaratan tentang isi daripada gugatan tidak ada ketentuannya, tetapi kita dapat melihat dalam Rv Psl 8 No.3 yang mengharuskan adanya pokok gugatan yang meliputi :
1) Identitas dari pada para pihak
2) Dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan daripada tuntutan. Dalil-dalil ini lebih dikenal dengan istilah fundamentum petendi
3) Tuntutan atau petitum ini harus jelas dan tegas. HIR dan Rbg sendiri hanya mengatur mengenai cara mengajukan gugatan
Identitas Para Pihak
Yang dimaksud dengan identitas adalah cirri-ciri daripada penggugat dan tergugat ialah nama, pekerjaan, tempat tinggal.
Fundamentum Petendi
Fundamentum petendi adalah dalil-dalil posita konkret tentang adanya hubungan yang merupakan dasar serta ulasan daripada tuntutan
1. Fundamentum petendi ini terdiri dari dua bagian :
a. Bagian yang menguraikan tentang kejadian atau peristiwa (feitelijke gronden) dan
b. Bagian yang menguraikan tentang dasar hukumnya (rechtgronden)
2. Uraian tentang kejadian merupakan penjelasan duduknya perkara tetang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yurudis daripada tuntutan
3. Mengenai uraian yuridis tersebut tidak berarti harus menyebutkan peraturan-peraturan hukum yang dijadikan dasar tuntutan melainkan cukup hak atau peristiwa yang harus dibuktikan di dalam persidangan nanti sebagai dasar dari tuntutan, yang member gambaran tentang kejadian materiil yang merupakan dasar tuntutan itu
4. Mengenai seberapa jauh harus dicantumkannya perincian tentang peristiwa yang dijadikan dasar tuntutan ada bebarapa pendapat :
a. Menurut Subtantieringstheori, tidak cukup disebutkan hukum yang menjadi dasar tuntutan saja, tetapi harus disebutkan pula kejadian-kejadian yang nyata yang mendahului peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan itu, dan menjadi sebab timulnya peristiwa hukum tersebut misalnya ; bagi penggugat yang menuntut miliknya, selain menyebutkan bahwa sebagai pemilik, ia juga harus menyebutkan asal-asul pemilik itu.
b. Menurut individualiseringtheori sudah cukup dengan disebutkannya kajadian-kejadian yang dicantumkan dalam gugatan yang sudah dapat menunjukan adanya hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan. Dasar atau sejarah terjadinya hubungan tersebut tidak perlu dijelaskan, karena hal tersebut dapat dikemukakan didalam sidang-sidang yang akan datang dengan disertai pembuktian.
c. Menurut putusan Mhkamah agung sudah cukup dengan disebutkannya perumusan kejadian materiil secara singkat.
Petitum atau Tuntutan
1. Petitum atau Tuntutan adalah apa yang dimintakan atau diharapkan penggugat agar diputuskan oleh hakim. Jadi tuntutan itu akan terjawab didalam amar atau diktum putusan. Oleh karenanya petitum harus dirumuskan secara jelas dan tegas
2. Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat barakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain disebut abscuur libel ( guagatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak oleh pihak tergugat sehungga menyebabkan ditolaknya gugatan) berakibat tidak diterimanya gugatan tersebut.
3. Sebuah tuntutan dapat dibagi 3 (tiga) ialah :
a. Tuntutan primer atau tuntutan pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara.
b. Tuntutan tambahan, bukan tuntutan pokok tetapi masih ada hubungannya dengan pokok perkara.
c. Tuntutan subsidiair atau pengganti.
4. Meskipun tidak selalu tapi seringkali di samping tuntutan pokok masih diajukan tuntutan tamabahan yang merupakan pelengkap daripada tuntutan pokok.
5. Biasanya sebagai tututan tambahan berwujud :
a. Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara.
b. Tuntutan “uivoerbaar bij voorraad” yaitu tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi. Didalam praktik permohonan uivoerbaar bij voorraad sering dikabulkan. Namun demikian Mahkamah Agung mengintruksikan agar hakim jangan secara mudah memberikan putusan uivoerbaar bij voorraad.
c. Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar bunga (moratoir) apabila tuntutan yang demikian oleh penggugat berupa sejumlah uang tertentu.
d. Tuntutan agar tergugat dihukum untuk mambayar uang paksa (dwangsom), apabila hukuman itu tidak berupa pembayaran sejumlah uang selama ia tidak memenuhi isi putusan
e. Dalam hal gugat cerai sering disertai juga dengan tuntutan nafka bagi istri atau pembagian harta.
6. Mengenai tuntutan subsidiair selalu diajukan sebagai pengganti apabila hakim berpendapat lain. Biasanya tuntutan subsidiair itu berbunyi “ agar hakim mengadili menurut keadilan yang benar” atau “ mohon putusan yang seadil-adilnya” (aequo et bono)
Jadi tujuan daripada tuntutan subsidiair adalah agar apabila tuntutan primer ditolak masih ada kemungkinan dikabulkannya gugatan yang didasarkan atas kebebesan hakim serta keadilan.
7. Didalam berpekara di Pengadilan kita mengenal gugatan biasa/ pada umumnya dan gugatan yang bersifat referte.
8. Sebuah gugatan dapat dicabut selama putusan pengadilan belum dijatuhkan dengan catatan :
a. Apabila gugatan belum sampai dijawab oleh tergugat, maka penggugat dapat langsung mengajukan pencabutan gugatan.
b. Apabila pihak tergugat sudah memberikan jawaban maka pencabutan gugatan dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan dari tergugat.
CyberTroopTpi blog yang memberikan informasi akurat serta terpercaya, Turn Back Hoax
AKBP ARDIYANTO TEDJO BASKORO, SH, SIK, MH

" Perbuatan merupakan cerminan isi hati. Jika hati dipenuhi kebajikan, maka sikap dan tindakan akan baik, begitu juga sebalik nya" #pecerahanpagi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP ARDIYANTO TEDJO BASKORO, SH, SIK, MH secara spontan langsung turun memberi pertolongan ketika melihat ibu dan anak yang terjatuh dari sepeda motor.

#polsektanjungpinangkota
#polrestanjungpinang
#poldakepri
#divisihumaspolri