Tanjungpinang - Dua pelaku pembobol Brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp. 16 juta, 2 ( Dua ) Cincin Emas, 1 ( satu ) kalung emas,1 ( satu ) gelang emas, 3 ( tiga ) BPKB sepeda motor, 1 ( satu ) lembar KK dan 1 ( satu ) Sertifikat Tanah berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari.
Pelaku pencurian yang berinisial GMD (20) dan DS (20) beraksi membobol berangkas dirumah milik korban TL (52) yang beralamat di Jalan Haji Ungar lorong mursala Kelurahan Tanjung Ayun Sakti pada saat korban pergi berbelanja ke pasar.
“ Namun salah satu dari pelaku yang berinisial DS merupakan anak dari korban TL “.

Korban TL yang menjadi korban pencurian langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Bukit Bestari dengan Nomor LP / 65 / XII / 2017 / Kepri / RES TPI / SEK BESTARI tanggal 22 Desember 2017, berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bestari langsung mendatangi TKP melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi ditempat kejadian.

Pelaku DS yang tinggal bersama GMD berhasil kita tangkap pada tanggal 22 Februari 2018 pada pukul 22.00 WIB di Kampung Sidomulyo.
“Dalam melancarkan aksinya pelaku DS dibantu oleh GMD dalam membobol isi berangkas milik TL, uang tunai hasil curian yang di ambil digunakan untuk membeli HP Oppo dan Samsung S7 dan berfoya-foya di Batam”.
“ Ds (20) dikenakan pasal 363 ayat 1 dan ke 4 yang aman pencurian dalam keluarga dengan ancaman 7 tahun penjara sedangkan untuk GMT (20) kita kenakan pasal 363 Pidana, tutup Haris
Post A Comment:
0 comments: