JASMERAH = Jangan Melupakan Sejarah.
Jenderal Sudirman adalah seorang pahlawan nasional Indonesia yang berasal dari Purbalingga.
Beliau merupakan panglima besar Tentara Nasional Indonesia yang pertama dan seorang perwira tinggi pada masa Revolusi Nasional Indonesia.
Jenderal Sudirman lahir dari pasangan Karsid Kartawiraji dan Siyem tepatnya pada tanggal 24 Januari 1916 di Bodas Karangjati, Rembang, Purbalingga.
Ia diberi nama Soedirman oleh pamannya yang bernama Cokrosunaryo. Dalam ejaan bahasa Indonesia yang berlaku sejak tahun 1972 namanya dieja menjadi Sudirman.
Sudirman dipromosikan menjadi jenderal penuh dan merupakan satu-satunya jenderal termuda yang pernah dimiliki oleh Indonesia.
Tidak hanya itu ia juga telah menerima berbagai tanda kehormatan dari pemerintah pusat antara lain; Bintang Sakti, Bintang Gerilya, Bintang Mahaputra Adipurna,
Bintang Mahaputra Pratama, Bintang Republik Indonesia Adipurna, dan Bintang Republik Indonesia Adipradana. Pada tanggal 10 Desember 1964,
Sudirman ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 314 Tahun 1964.
Beliau merupakan panglima besar Tentara Nasional Indonesia yang pertama dan seorang perwira tinggi pada masa Revolusi Nasional Indonesia.
Jenderal Sudirman lahir dari pasangan Karsid Kartawiraji dan Siyem tepatnya pada tanggal 24 Januari 1916 di Bodas Karangjati, Rembang, Purbalingga.
Ia diberi nama Soedirman oleh pamannya yang bernama Cokrosunaryo. Dalam ejaan bahasa Indonesia yang berlaku sejak tahun 1972 namanya dieja menjadi Sudirman.
Sudirman dipromosikan menjadi jenderal penuh dan merupakan satu-satunya jenderal termuda yang pernah dimiliki oleh Indonesia.
Tidak hanya itu ia juga telah menerima berbagai tanda kehormatan dari pemerintah pusat antara lain; Bintang Sakti, Bintang Gerilya, Bintang Mahaputra Adipurna,
Bintang Mahaputra Pratama, Bintang Republik Indonesia Adipurna, dan Bintang Republik Indonesia Adipradana. Pada tanggal 10 Desember 1964,
Sudirman ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 314 Tahun 1964.
Post A Comment:
0 comments: