Tanjungpinang, BS, oknum ASN Pemprov Kepri, dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, karena mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, dikediamannya, Senin (09/04) sekira pukul 22.00. Dijalan Siantan, Seijang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP. Ucok Lasdin Silalahi, di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (10/4/2018) membenarkan penangkapan BS ASN di salah satu OPD bersama AM, staf di OPD Pemprov Kepri tempat BS Bekerja.

“Anggota kita, dari jajaran Satnarkoba menangkap BS dikediamannya, Senin (09/04) di Jalan Siantan, Sei Jang sekira pukul 20.30 WIB beserta barang bukti alat hisap (bong) dan sisa Narkotika jenis Sabu,” jelasnya.

Kapolres menjelaskan berdasarkan laporan warga, BS sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.

Selain itu juga, BS memang sudah cukup lama menjadi Target Operasi (TO) Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

Berdasarkan hasil tes urien BS positif mengkonsumsi narkoba, sedangkan AM negatif. Keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

Kapolres menyangkakan pasal 112 dan 127 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.

Sementara Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP. Efendri Alie mengungkapkan kasus tersebut masih dalam pengembangan. (DN)


Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: