Waketum MUI Zainut Tauhid (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid mengatakan menyebarkan berita bohong haram hukumnya bagi umat Islam. Dia kemudian mengingatkan tentang fatwa MUI dalam bermedia sosial.

"MUI telah menetapkan fatwa 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalat dalam media sosial. Setiap muslim yang bermuamalah melalui medsos diharapkan melakukan khitbah," kata Zainut di gedung Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018). 
"MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya info yang tidak benar kepada masyarakat," imbuh Zainut.
Dia juga mengingatkan kegiatanbuzzer di media sosial untuk menyebarkan berita hoax, meski demi kepentingan ekonomi juga diharamkan. Begitu juga penyandang dana kegiatan tersebut.

"Bagi orang yang menyuruh membantu memanfaatkan jasabuzzer, dan penyandang dana kegiatan tersebut juga diharamkan," katanya.
Rilis soal viral penyerangan ulama di Mabes PolriRilis soal viral penyerangan ulama di Mabes Polri (Audrey/detikcom)
 juga meminta Polri mengusut tuntas kejahatan siber tersebut secara profesional dan transparan. Dia kemudian juga meminta agar penanganan kasus fokus pada tindak pidananya dan bukan pada agama atau golongannya.

"Oleh karena itu, MUI meminta kepolisian RI untuk mengusut tuntas kejahatan cyber crimesecara profesional, transparan. MUI meminta kepolisan agar penanganan cyber crime fokus terhadap kriminalnya, tidak dikaitkan identitas SARA-nya," ujar Zainut.

"Karena dikhawatirkan mengaitkan ketersinggungan kelompok yang justru kontraproduktif dalam penanganan kasus ini," ucap Zainut.

Sebelumnya, Polri telah mengidentifikasi kelompok Muslim Cyber Army (MCA) ini berafiliasi dengan Saracen, kelompok penyebar hoax yang sebelumnya telah ditangkap. Dari hasil penyelidikan diketahui isu kebangkitan PKI dan penyerangan ulama diviralkan selama Februari 2018.

Kepala Satgas Nusantara Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakanhoax penyerangan terhadap ulama diviralkan karena bermotif politik. Para penyebar hoax ini ingin memecah belah masyarakat dan mengesankan pemerintah tak bisa menangani kasus tersebut.(DN)
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: